Melindungi Anak, Melindungi Masa Depan Bangsa

“Dunia bergerak meninggalkan sejarah, terganti dengan sejarah baru dari generasi yang baru. Menghancurkan masa depan anak berarti menghancurkan masa depan bangsa dan peradaban manusia. Karena kemajuan peradaban dilihat dari generasi penerus.”
Masa kanak-kanak merupakan titik tolak dari apa yang akan terjadi di masa depan, kondisi yang lemah dan rentan terhadap trauma merupakan tantangan yang sulit dan perlu dihadapi dengan sadar oleh masyarakat. Berbagai penelitian telah menemukan bahwa pengalaman selama kehidupan awal membentuk perkembangan otak, terutama selama periode kritis usia 0-5 tahun di awal masa kehidupan manusia. Trauma mempengaruhi kondisikesehatan manusia (Center for Desease Control and Prevention; CDC, 2014). Bahkan penelitian menemukan bahwa semakin banyak trauma yang disebabkan oleh kekerasan dan penelantaran masa kanak, maka semakin besar resiko kesehatan yang dapat terjadi di masa berikutnya (CDC, 2014). Kondisi inilah yang perlu dipahami oleh seluruh elmen masyarakat bahwa kejadian yang menyakitkan dimasa kanak-kanak akan sangat sulit untuk dihilangkan dan menjadi kondisi traumatic pada korban yang menimbulkan efek negative seperti depresi, fobia, mimpi buruk, PTSD (Post Traumatic Syndrome Disorder), mengalami gangguan kecemasan dan perilaku yang menyimpang di masa yang akan datang (Poerwandari, 2001).
Indonesia Darurat Tindak Kekerasan Anak.
Kekerasan terhadap anak adalah peristiwa perlukaan fisik, mental dan seksual yang umumnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai tanggung jawab terhadap kesejahteraan anak diindikasikan dengan kerugian dan ancaman terhadap kesehatan serta kesejahteraan anak (Suyanto, 2005). Segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak sangat diperhatikan oleh pemerintah dengan memasukannya dalam RP JMN 2014-2019 (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan diatur dalam undang-undang, diantaranya: 1) tercantum dalam pasal 2 Undang-undang nomor 4 tahun 1976 tentang Kesejahteraan Anak, 2) konvensi hak anak yang telah diratifikasi dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI No. 28 tahun 1990, bahwa anak harus mendapatkan perlindungan dan dipenuhi hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang secara normal, 3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, 4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, 6) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga, 7) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan PidanaAnak. Ironisnya perlindungan hukum yang dibuat kurang berpengaruh secara signifikan, persentase setiap tahun untuk angka kekerasan seksual pada anak semakin meningkat. Padatahun  2012, sebanyak 2.637 kasus dengan 41 persen kejahatan seksual pada anak, lalu pada 2013 jumlah kekerasan pada anak memang menurun tapi persentase untuk kekerasan seksual melonjak, 60 persen dari kasus yang terjadi. Data terakhir yang dimiliki KomnasAnak, padaJanuari-Juni 2014 terdapat 1.039 kasus dengan jumlah korban sebanyak 1.896 anak yang didominasi 60 persen diantaranya adalah kasus kejahatan seksual. Pada survey yang dilakukan KPA tahun 2014, prevalensi tingkat kekerasan terhadap anak bertambah daritahun 2010 hingga tahun 2014 menjadi 2.689.797 kasus pelanggaran hak anak, dan hampir separuh merupakan kekerasan seksual (http://berita.liputan6.com.04/11/14). Dari kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada Komnas Perlindungan Anak, kebanyakan pelaku merupakan orang-orang yang sudah dikenal dan dipercaya oleh anak seperti ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, paman, tante, saudara kandung, kakek, nenek, tetangga, guru, teman ataupun pacar. Padahal dalam fase perkembangannya, lingkungan keluarga khususnya ayah dan ibu merupakan pondasi terpenting bagi proses belajar seorang anak, dan rumah perlindungan dari kesulitan yang dialami (Patterson, 1992). Ketika yang terjadi ternyata orang-orang terdekat yang melakukan tindak kekerasan pada anak tersebut, akibatnya adalah seorang anak akan mengalami trauma yang sangat hebat dan berkepanjangan yang mengganggu perkembangan kognisi, afeksi, motoris, social, bahkan merasa tidak berharga lagi untuk hidup dan beresiko menjadi pelaku tindak kekerasan dikemudian hari, seperti mata rantai yang saling berkaitan, khususnya pada kasus kekerasan seksual (Weber & Smith, 2011). Ini memberikan sedikit gambaran pada kita bahwa penanganan terhadap korban saja sangat tidak cukup, karena tidak menyelesaikan persoalan hingga ke akar, perlu ada upaya preventif dan promotif dalam mengedukasi lingkungan si anak agar kejadian yang serupa tidak terulang. Hingga saat ini Indonesia masih menjadi tempat yang menakutkan bagi anak, ditinjau dari prevalensi yang terus meningkat pada kasus kekerasan seksual.
Membangun Pemahaman Masyarakat.
Kuatnya Pemahaman para orang tua untuk mendidikan anak dengan keras menjadi hal yang memicu maraknya kasus-kasus kekerasan muncul di masyarakat, ada beberapa pandangan mengenai keyakinan orang tua bahwa anak pada dasarnya jahat. Beberapa tindakan kekerasan dilakukan oleh orang tua dengan keyakinan bahwa anak tidak dapat dipercaya karena mereka nakal sejak kecil, disamping itu kehidupan seorang anak diatur sesuai dengan kebutuhan orang tua dan menjadikan anak sebagai objek untuk kepentingan mereka. Semakin yakin orang tua atas nilai-nilai dan keyakinan mereka, semakin cenderung orang tua memaksakannya pada anak mereka sehingga tidak memberikan kebebasan pada anak. Hal demikian sangat berpotensi untuk menyakiti anak baik verbal maupun non verbal. Beberapa kasus yang memiliki motif demikian seperti pada kasus penganiyaan terhadap Tiara di rumahnya sendiri oleh ayahnya di Makasar hingga meninggal (07/07) http:// tempo.co , lalu di Jakarta penganiyaan yang di lakukan oleh Leasa Sharon Rose kepada GT anak kandungnya sendiri yang sedang ramai dibicarakan oleh media, http:// tempo.co. apabila tidak ada perubahan dalam pemahaman serta pola mendidik di lingkup keluarga maka persoalan tindak kekerasan pada anak tidak akan pernah selesai. Setiap orang tua sudah harus membuka pemahaman baru bahwa anak merupakan subjek aktif yang bebas menentukan tujuannya sendiri, dan sebagai orang tua yang memiliki tanggung jawab mendidik harus memfasilitasi tujuan anak tersebut tentunya dengan cara-cara yang persuasif, tidak melalui kekerasan.
Gemaperak (Gerakan Mahasiswa Peduli Orang Tua dan Anak)
Gerakan Mahasiswa Peduli Orang Tua dan Anak merupakan gebrakan yang dilakukan oleh ILMPI yang perlu didukung oleh seluruh mahasiswa di Indonesia khususnya mahasiswa Psikologi. Yang juga merupakan gerakan alternatif karena muncul atas keprihatinan kaum muda tentang problematika bangsa. Yaitu membuat lingkungan yang baik bagi anak Dimulai dari keluarga yaitu orang tua. Gemaperak dalam kegiatannya mengajak masyarakat untuk menghargai serta mengakui seorang anak, karena setiap anak diciptakan berbeda satu sama lain, juga memberikan pemahaman pada orang tua tentang tugas dari fase perkembangan anak, bahwa anak merupakan subjek aktif yang memiliki keinginan, cita-cita dan pilihan untuk menentukan hidupnya. Maka dari itu di Hari anak Nasional ini, mari kita bergerak bersama untuk mewujudkan indonesia tersenyum dengan psikologi. Dimulai dengan melindungi anak-anak untuk menjaga masa depan bangsa.

Komentar